Jumat, 15 Januari 2016

Pengertian Seleksi Alam

 Seleksi alam adalah pemilihan yang dilakukan oleh alam untuk memilih makhluk hidup yang dapat terus bertahan hidup dan makhluk hidup yang tidak dapat terus bertahan hidup. Makhluk hidup yang terus dapat bertahan hidup  akan tetap hidup sedangkan makhluk hidup yang tidak dapat bertahan hidup akan mati.
Selama kehidupan di bumi ini terus berlangsung, peristiwa alam juga akan terus berlangsung menyertai aktivitas kehidupan makhluk hidup. Peristiwa alam tersebut dapat berlangsung setiap saat dan setiap waktu tanpa adanya kesiapan dari makhluk hidup yang ada di alam ini. Peristiwa alam tersebut erat hubungannya dengan kelangsungan hidup makhluk hidup seperti banjir, tanah longsor, gunung meletus, gempa bumi, dan bencana alam lain.
Keadaan tersebut dapat di artikan bahwa alam telah melakukan seleksi terhadap mahluk hidup yang ada di dalamnya. Mahluk hidup yang mampu bertahan hidup akan dapat bertahan hidup, sedangkan mahluk hidup yang tidak bertahan hidup akan mati dan mengalami kepunahan. 
Seleksi alam erat kaitannya dengan jenis (spesies), macam (varian), rantai makanan, jaring-jaring makanan, perkembangbiakan secara kawin, genetika dan adptasi. Proses perubahan karena seleksi alam tersebut berlangsung secara perlahan, sedikit demi sedikit, dan dalam jangka waktu yang relatif sangat lama (ratusan, ribuan bahkan jutaan tahun).
1.       Kepunahan Dinosaurus akibat adanya seleksi alam.
2.       Jari kaki kuda semula lima buah untuk menyesuikan diri dengan tanah yang lunak sekarang berjari satu.
3.       Adanya kupu-kupu Biston betularia bersayap gelap lebih banyak dibandingkan yang bersayap cerah di daerah industri

4.       Adanya variasi paruh burung finch di kepulauan Galapagos.



Kamis, 14 Januari 2016

Pengertian Molekul


 Molekul adalah kumpulan dua atom atau bahkan lebih yang ada didalam suatu susunan tertentu yang terikat oleh gaya kimia atau ikatan kimia. Molekul terbentuk dari adanya dua atom atau bahkan lebih yang saling berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya dan juga memiliki unsure- unsure yang sama, missal O2 yang ada pada sebuah oksigen atau pada atom yang mempunyai unsure yang berbeda yang sering disebut dengan sebutan molkul senyawa. Contoh H2O yang terdiri dari dua atom H dan juga satu atom yaitu O.atom- atom itu harus berhubungan dengan kuat, sebab atom yang tidak kovalen tidak akan bisa dianggap sebagai molekul tunggal. Molekul juga sering disebut sebagai salah satu dari bagian atom yang paling kecil dan tidak bisa dipecahkan dari senyawa kimia yang terdiri dari dua atom atau bahkan lebih yang berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya.

Molekul  adalah suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan atom. Hubungan antara atom dan molekul sangat kuat, bahkan bisa dikatakan jika setiap ada atom pasti disitu ada molekul. Sangat jarang diketahui atau ditemui atom bisa berdiri sendiri, sebab atom saling melekat dan juga saling mengikat satu dengan yang lain. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian molekul adalah sekumpulan atom- atom yang saling terikat satu dengan yang lainnya untuk membentuk bagian yang terkecil dari sebuah senyawa atau zat yang bisa berdiri sindiri. Molekul adalah suatu barang yang sangat kecil sehingga masih terlalu sulit jika harus dilihat dengan menggunakan mata telanjang bulat.

 COntoh gambar molekul:



Diatas telah dijelaskan tentang pengertian molekul, saatnya sekarang membahas tentang bentuk dari molekul itu sendiri. Atom yang terdapat dalam molekul yang saling terkait supaya bisa stabil dengan cara berbagi electron sehingga bisa terbentuk suatu molekul. Bentuk dari molekul itu sendiri adalah susunan atom suatu molekul berdasar pada susunan ruangan electron. Walaupun bentuk molekul tidak bisa dilihat dengan jelas, tetapi bentuk dari molekul itu bisa dilihat melalui teori hibridasi dan vsepr.

Dari adanya pengertian molekul ada dua teori yang bisa ditemukan yaitu teori valence shell electron pair of repulsion atau yang sering disebut dengan VSEPR adalah sebuah teori yang bisa menjelaskan adanya struktur ruang pada molekul dengan cara pendekatan secara tepat. Teori VSEPR menjelaskan adanya ikatan antara atom yang bisa mempengaruhi suatu bentuk molekul berdasar tolakan pada sepasang electron disekitar pusat atom. Electron yang dipakai secara berpasangan didalam suatu atom yang ada pada kulit terluar, baik yang terikat ataupun yang bebas. Sedangkan teori hibridasi lemengandalkan pada orbital atom. Hibridasi itu sendiri sendiri adalah suatu proses pencampuran obital sebuah atom didalam suatu atom guna menghasilkan satu orbital atom yang baru sebelum dibentuk sebuah ikatan yang kovalen. Adapun orbital atom itu adalah orbital yang bisa dibentuk sebagai suatu hasil pengabungan dua atau lebih orbital yang tidak setara.


Selasa, 12 Januari 2016

Pengertian,Cara Membuat dan Contoh Daftar Pustaka

        

Pengertian Daftar Pustaka 



Daftar Pustaka yaitu suatu daftar yang berisi semua sumber bacaan yang digunakan sebagai bahan acuan dalam penulisan karya ilmiah seperti Makalah, Skripsi, Tugas Akhir, Laporan, Thesis,dan penelitian. Pemilihan daftar pustaka ini harus benar-benar sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas dalam makalah. Mahasiswa, Dosen, Siswa tidak boleh mencantumkan nama/judul buku, artikel/jurnal serta dokumen lainnya baik cetak maupun internet yang tidak terdapat dalam daftar pustaka ini.
Mengingat arti Penting dari bagian karya ilmiah yang satu ini, maka mahasiswa, dosen,siswa maupun masyarakat umum lainnya perlu mengetahui Cara dan Teknik Penulisan Daftar Pustaka yang baik dan benar. 

Ada beberapa komponen dalam Teknik Penulisan Daftar Pustaka yaitu :
1.       Nama penulis dan nama keluarga (jika ada)
2.       Ditempatkannya didepan nama kecil
3.       Tahun Penerbitan
4.       Judul Buku
5.       Tempat Penerbitan
6.       Nama Penerbit
Cara Membuat Daftar Pustaka:
Adapun beberapa ketentuan serta aturan cara Penulisan Daftar Pustaka yang baik dan benar yaitu :
1.       Bagi penulis yang menggunakan marga/keluarga , nama marga/keluarganya ditulis terlebih dahulu, sedangkan untuk penulis yang tidak menggunakan nama marga / keluarga , diawali dengan penulisan nama akhir / belakang kecuali nama Cina.
2.       Gelar kesarjanaan penulis tidak perlu dicantumkan dalam daftar pustaka.
3.       Judul buku dicetak miring atau digarisbawahi pada setiap kata, jadi tidak dibuat garis bawah yang bersambung sepanjang judul.
4.       Baris pertama diketik mulai ketukan pertama sedangkan baris kedua dan seterusnya diketik mulai ketukan ke-7.
5.       Jarak antara baris satu dengan baris berikutnya satu spasi.
6.       Jarak antara sumber satu dengan sumber berikutnya dua spasi. Sedangkan untuk Cara Penulisan Daftar Pustaka dan teknik Penulisan Daftar Pustaka dibedakan berdasarkan sumbernya yaitu sumber dari Jurnal , buku, Internet, Peraturan Pemerintah , Perundang-undangan, Makalah, Karya Tulis serta Surat Kabar / Koran. 

Contoh Daftar Pustaka

Contoh Penulisan Daftar Pustaka dari Internet :
Hatta M.2004. Yang Terlarang dalam Berkarier. http://www.sdmlink.com/page/artikel/?act/detil/aid/42

Contoh Daftar Pustaka dari Buku : 
Buku ditulis satu Orang
Christensen R.2006. Roadmap to Strategic HR - Turning A Great Idea into A Business Reality. New York : Amacom
Buku ditulis dua Orang
Newman WH and E. Kirby Warren.1977. The Process of Management, Concept, Behaviour and Practice. New Delhi : Prentice Hall of India Private Ltd.
Buku ditulis lebih dari dua orang
Ghiselli E. et al 1981. Measurement Theory for The Behavioral Sciences. San Francisco : WH. Freeman and Company



Sabtu, 09 Januari 2016

Demokrasi Terpimpin di Indonesia

SEJARAH DEMOKRASI TERPIMPIN DI INDONESIA
Demokrasi terpimpin di Indonesia dimulai sejaK dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarmo. Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia
ii. Kebijakan Pemerintah Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
A. Pembentukan MPRS
Sesuai dengan diktum dekrit, maka Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1. Setuju kembali kepada UUD 1945
2. Setia kepada perjuangan RI
3. Setuju kepada manifesto politik
Dalam siding-sidangnya, MPRS telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti :
1. Penetapan manifesto politik RI sebagai bagian dari GBHN
2. Penetapan Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Berencana tahap 1 (1961-1969)
3. Menetapkan Presidan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
B. Pembentukan DPAS
DPAS dibentuk oleh Presiden Soekarno, dan diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang menjadi wakil ketua adalah Ruslan Abdul Gani
C. Pembentukan Kabinet Kerja
Kabinet kerja dipimpin oleh Presiden Soekarno sebagai Perdana Menteri dan Ir. Juanda sebagai menteri pertama
D. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional merupakan lembaga ekstra parlementer yang dibentuk dengan tujuan :
1. Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
2. Melaksanakan pembangunan semesta nasional
3. Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI
E. Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
Penataan ini meliputi digabungkannya TNI dan Polri kedalam satu wadah yaitu ABRI, sehingga dengan demikian ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian
F. Penyederhanaan Partai-partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959
G. Penyederhanaan Ekonomi
1. Pembentukan Depernas
2. Melakukan Devaluasi mata uang rupiah
3. Mengeluarkan peraturan dibidang ekspor-impor (peraturan 26 mei)
4. Mengeluarkan Deklarasi Ekonomi (Dekon)
5. Membentuk Badan Musyawarah Pengusaha Swasta Nasional (Bamunas)
iii. Penyimpangan-Penyimpangan Pemerintah Pada Masa Demokrasi terpimpin
Dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dimaksudkan untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia agar sesuai dengan UUD 1945. Tetapi pada pelaksanaannya, pemerintah khususnya Presiden Soekarno banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 itu sendiri, di antaranya sebagai berikut :
A. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri
1. Mengumumkan ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama, komunis)
2. Penetapan MPRS tentang jabatan Presiden Soekarno sebagai Presiden RI seumur hidup
3. Pembubaran DPR hasil pemilu 1, tahun 1955
B. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Luar Negeri
1. Politik konfrontasi dengan pembagian dunia menjadi 2 bagian, yaitu Oldefo (Old Establishes Forces/Negara-negara kapitalis imperialis) dan Nefo (New Emerging Forces/Negara-negara progresif revolusioner)
2. Melaksanakan politik Mercu Suar (pembangunan proyek-proyek raksasa, komplek olahraga senayan, Jakarta by pass, Monumen Nasional, Jembatan Ampera)
3. Menyelenggarakan Ganefo (Games of the New Emerging Forces) yang sebagian besar pesertanya adalah Negara-negara komunis
4. Membentuk Poros Jakarta-Peking

Macam Macam Kata Penghubung (Konjungsi)

A. Pengertian Kata Penghubung
Kata penghubung disebut juga konjungsi atau kata sambung, yang berarti kata tugas yang menghubungkan dua satuan bahasa yang sederajat: kata dengan kata, frasa dengan frasa, atau klausa dengan klausa (Hasan Alwi, dkk., 2003: 296). Dalam pengertian lainnya, konjungsi adalah kategori yang berfungsi untuk meluaskan satuan yang lain dalam konstruksi hipotaktis, dan selalu menghubungkan dua satuan lain atau lebih dalam konstruksi (Harimurti, 2007: 102).
B. Jenis-jenis Kata Penghubung
Dilihat dari fungsinya dapat dibedakan dua macam kata penghubung sebagai berikut:
(1) Kata penghubung yang menghubungkan kata, klausa, atau kalimat yang kedudukannya setara. Kata penghubung ini dibedakan lagi menjadi kata penghubung yang:
(a) menggabungkan biasa, yaitu dan, dengan, serta.
(b) menggabungkan memilih, yaitu atau.
(c) menggabungkan mempertentangkan, yaitu tetapi, namun, sedangkan, sebaliknya.
(d) menggabungkan membetulkan, yaitu melainkan, hanya.
(e) menggabungkan menegaskan, yaitu bahwa, malah, lagipuula, apalagi, jangankan.
(f) menggabungkan membatasi, yaitu kecuali, hanya.
(g) menggabungkan mengurutkan, yaitu lalu, kemudian, selanjutnya.
(h) menggabungkan menyamakan, yaitu yaitu, yakni, adalah, bahwa, ialah.
(i) menggabungkan menyimpulkan, yaitu jadi, karena itu, oleh sebab itu.
(2) Kata penghubung yang menghubungkan klausa dengan klausa yang kedudukannya bertingkat. Kata penghubung ini dibedakan lagi menjadi kata penghubung yang menggabungkan:
(a) menyatakan sebab, yaitu sebab, karena.
(b) menyatakan syarat, yaitu kalau, jikalau, jika, bila, apabila, asal.
(c) menyatakan tujuan, yaitu agar, supaya.
(d) menyatakan waktu, yaitu ketika, sewaktu, sebelum, sesudah, tatkala.
(e) menyatakan akibat, yaitu sampai, hingga, sehingga.
(f) menyatakan sasaran, yaitu untuk, guna.
(g) menyatakan perbandingan, yaitu seperti, laksana, sebagai.
(h) menyatakan tempat, yaitu tempat.
Jika dilihat dari kedudukannya konjungsi dibagi dua, yaitu konjungsi koordinatif dan konjungsi subordinatif.
1. Konjungsi Koordinatif
Konjungsi koordinatif adalah konjungsi yang menghubungkan dua unsur kalimat atau lebih yang kedudukannya sederajat atau setara (Abdul Chaer, 2008: 98). Contoh:
dan penanda hubungan penambahan
serta penanda hubungan pendampingan
atau penanda hubungan pemilihan
tetapi penanda hubungan perlawanan
melainkan penanda hubungan perlawanan
padahal penanda hubungan pertentangan
sedangkan penanda hubungan pertentangan
Konjungsi koordinatif agak berbeda dengan konjungsi lain, karena selain menghubungkan klausa juga menghubungkan kata. Seperti contoh berikut:
(a) Dia menangis dan istrinya pun tersedu-sedu.
(b) Aku yang datang ke rumahmu atau kamu yang datang ke rumahku?
(c) Dia terus saja berbicara, tetapi istrinya hanya terdiam saja.
(d) Andi pura-pura tidak tahu, padahal tahu banyak.
(e) Ibu sedang mencuci baju, sedangkan Ayah membaca Koran.
2. Konjungsi Subordinatif
Konjungsi subordinatif adalah konjungsi yang menghubungkan dua unsur kalimat (kalusa) yang kedudukannya tidak sederajat (Abdul Chaer, 2008: 100). Konjungsi subordinatif dibagi menjadi tiga belas kelompok sebagai berikut:
1. Konjungsi suordinatif waktu: sejak, semenjak, sedari, sewaktu, tatkala, ketika, sementara, begitu, seraya, selagi, selama, serta, sambil, demi, setelah, sesudah, sebelum sehabis, selesai, seusai, hingga, sampai.
2. Konjungsi subordinatif syarat: jika, kalau, jikalau, asal(kan), bila, manakala.
3. Konjungsi subordinatif pengandaian: andaikan, seandainya, umpamanya, sekiranya.
4. Konjungsi subordinatif tujuan: agar, supaya, biar.
5. Konjungsi subordinatif konsesif: biar(pun), walau(pun), sekalipun, sungguhpun, kendati(pun).
6. Konjungsi subordinatif pembandingan: seakan-akan, seolah-olah, sebagaimana, seperti, sebagai, laksana, ibarat, daripada, alih-alih.
7. Konjungsi subordinatif sebab: sebab, karena, oleh karena, oleh sebab.
8. Konjungsi subordinatif hasil: sehingga, sampai(sampai), maka(nya).
9. Konjungsi subordinatif alat: dengan, tanpa.
10. Konjungsi subordinatif cara: dengan, tanpa.
11. Konjungsi subordinatif komplementasi: bahwa
12. Konjungsi suboerdinatif atributif: yang
13. Konjungsi subordinatif perbandingan: sama …. dengan, lebih …. dari(pada)

Pancasila Sebagai Dasar Ideologi Terbuka


Ideologi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata idea dan logos/logia. Idea berarti gagasan, pemikiran, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Sedangkan logos/logia berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan gagasan/ konsep dasar bersistem untuk dijadikan dasar pendapat, arah, dan tujuan.
Beberapa pengertian ideologi menurut pendapat para tokoh, antara lain:
  1. Karl marx: ideologi adalah kesadaran palsu, sebab ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir sesuai kepentingannya.
  2. Louis althusser: ideologi adalah pedoman hidup, sebab setiap orang membutuhkan pedoman hidup, baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
  3. Dr. Alfian: ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan
Pada tanggal 7 september 1944, Jepang berjanji untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Koiso, menyusul kekalahan Jepang dari sekutu. Sebagai kelanjutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, jepang membentuk badan penyelidik usah-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 60 orang dan diketuai oleh DR.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, waki ketua R. Panji Suroso, serta Tuan Hachibangase dari Jepang.
Pada masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang. Sidang yang pertama mulai tanggal 29  Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar negara. Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar negara, yaitu:
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
  1. Perikebangsaan
  2. Perikemanusiaan
  3. Periketuhanan
  4. Perikerakyatan
  5. Kesejahteraan
Mr. Soepomo (31 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
  1. Paham Negara Persatuan
  2. Perhubungan Negara Dengan Agama
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Sosialisasi Negara
  5. Hubungan Antarbangsa
Ir. Soekarno (1 Juni 1945), ide pokok yang disampaikan:
  1. Kebangsaan indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama pancasila atas saran Mr. Muh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya istilah pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dan menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia):
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli – 16 Juli 1945. Sidang II BPUPKI membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian dikenal dengan nama pembukaan UUD 1945. Di dalam pembukaan UUD 1945, terkandung bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pada alinea keempat terkandung rumusan dasar negara, Pancasila.
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, badan ini dibubarkan dan digantikan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Inkai). Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, antara lain:
  1. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Ir. Soekarno dan Moh. Hatta).
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
Fungsi pokok Pancasila, yaitu:
  • Pancasila sebagai dasar negara
  1. Sebagai negara. Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm). Dengan demikian, Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia.
  2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, artinya kedudukannya paling tinggi dalam penyusunan aturan-aturan di Indonesia.
  3. Sebagai pandangan hidup. Nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
  4.  Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
  5. Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers).
  • Pencasila sebagai ideologi negara. Ideologi dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjukan sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, menunjukan sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu, misalnya sebagai ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu. pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bukan secara paksaan.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu:
  1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
  2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
  3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
  4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi, yaitu:
  1. Dimensi Realita, artinya nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu mencerminkan kenyataan hidup yang ada di dalam masyarakat di mana ideologi itu muncul untuk pertama kalinya.
  2. Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok dan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik.
  3. Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
Dengan memandang pengertian ideologi sebagai sebuah ide atau gagasan, Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ideologi yang nilainya bersifat mutlak. Ideologi tertutup bersifat dogmatis dan apriori. Dogmatis berarti memercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori berarti berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan.
Ideologi tertutup memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Cita-cita sebuah kelompok, bukan cita-cita yang hidup di masyarakat.
  2. Bersifat totaliter, menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
  3. Tidak ada keanekaragaman, baik pandangan maupun budaya.
  4. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada ideologi mutlak, konkret, nyata, keras, dan total.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang pemikirannya terbuka. Ciri-ciri ideologi ini antara lain:
  1. Merupakan kekayaan rohani, budaya, dan masyarakat.
  2. Tidak diciptakan oleh negara, tetapi digali dari budaya masyarakat.
  3. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya.
  4. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
Perbedaan dari kedua ideologi ini adalah ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka. Sedangkan ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter.
Berdasarkan ciri-ciri yang sudah disebutkan sebelumnya, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka.
  1. Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia.
  2. Isi Pancasila tidak langsung operasional, hanya berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
  3. Kerakyatan, dan Keadilan. Karena hanya berisi nilai dasar, maka perlu adanya penafsiran.
  4. Pancasila menghargai kebebasan. Hal ini tercermin dalam makna sila kedua yang tidak saja mengakui kebebasan dan kesedarajatan manusia Indonesia, tetapi semua bangsa di dunia.
  5. Pancasila adalah ideologi politik, pedoman hidup masyarakat, bangsa, dan negara.
  6. Pancasila menghargai pluralitas, seperti yang tercermin dalam sila pertama. Sila ini mencerminkan semua agama yang ada di Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Hal ini bukan berarti nilai dari Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain yang dapat menghilangkan jati diri bangsa Indonesia. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatkan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dan dalam ikatan NKRI.
Menurut moerdiono, faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah:
  1. Perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang cepat sehingga tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis;
  2. Runtuhnya ideologi tertutup, seperti Marxisme-Leninisme/komunisme;
  3. Pengalaman sejarah politik Indonesia dengan pengaruh komunisme; dan
  4. Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pancasila sebagai satu-satunya asa telah dicabut oleh MPR pada tahun 1999).
B. Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut etimologi maupun dari terminologi.
  1. Secara etimologi. Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
  2. Secara terminologi. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, istilah Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Ir. Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya.
Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada tanggal 13 April 1968. Dalam instruksi tersebut, ditegaskan tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila, yaitu:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma serta tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intirinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal.
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai lihur untuk menjadi dasar negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai  nilaii dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
  1. Nilai dasar. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural bangsa Indonesia yang berakar dari kebudayaan sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
  2. Nilai instrumental. Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar biasanya dalam wujud nilai sosial atau norma hukum, selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
  3. Nilai praktis. Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai dalam Pancasila yang dikembangkan, antara lain:
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Percaya dan takwa kepada Tuhan YME.
  2. Membina adanya kerja sama dan tolerans antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada tuhan YME.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  1. Tidak saling membedakan warna kuit
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  • Persatuan Indonesia, Menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan pribadi atau golongan.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan iktikad baik.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam pembangunan nasiolan, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan sebagai landasan , acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan NKRI.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat ndonesia seluruhnya. Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional, seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan  bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.
Pembangunan dan pembaruan dengan sendirinya membawa pengaruh-pengaruh sosial maupun budaya. Perubahan yang bersifat dangkal akan cepat berubah.
Visi dan misi pembangunan nasional, yaitu:
  • Visi: Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI yang sehat, mandiri, beriman, dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan berdisiplin.
  • Misi: Untuk mewujudkan visi banga Indonesia masa depan, misi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
  1. Pengamalan Pancasila secara konsisten.
  2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek.
  3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Penjamin kondisi aman, damai, dan tertib.
  5. Perwujudan sistem hukum sosial.
  6. Perwujudan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan kreatif.
  7. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonimi nasional.
  8. Perwujudan otonomi daerah.
  9. Perwujudan kesejahteraan rakyat.
  10. Perwujudan aparatur negara.
C.   Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai  Ideologi Terbuka
Sikap positif warga negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa. Pertama, Pancasila hanya berkembang jika segenap komponen masyarakat bersedia bersikap positif, terus menerus melakukan penafsiran ulang terhadap Pancasila akan kehilangan relevansinya. Kedua, Pancasila terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja. Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka yang berwibawa adalah secara konsisten terus berjuang memperkecil kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, sehingga perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara sebagai berikut.
1. Jalur pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
  1. Pendidikan Informal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insan Pancasila sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
  2.  Pendidikan Formal. Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
  3. Pendidikan Nonformal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal deselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan.
2.  Jalur Media Massa
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional antara lain:
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasu hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;\
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
2.   Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan , dan Pranata Sosial.
Dalam pasal 6 Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah;
  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum  dalam pembukaan UUD 1945;
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI; dan
  3. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia